Tergiur oleh keuntungan tinggi adalah hal yang wajar. Apalagi ditambah iming-iming “tanpa perlu kerja keras”. Kombinasi janji manis itu tentunya akan menarik perhatianmu. Dan tanpa disadari, kamu baru saja terjerat investasi bodong.
Kamu mungkin sempat dengar kasus investasi alat kesehatan. Korban diiming-iming akan dapat sejumlah keuntungan hanya dengan menaruh modal. Banyak yang percaya dan merugi. Total kerugiannya mencapai Rp1,3 triliun!
Modus investasi bodong pun beragam. Korbannya pun sudah sangat banyak. Begitu juga dengan kerugiannya. Jadi, jangan sampai kena jebakannya, ya.
Apa Itu Investasi Bodong?
Investasi bodong adalah berinvestasi dengan menempatkan uang, dana, atau upaya ke dalam perusahaan palsu yang sebenarnya tidak ada. Pelaku skema tersebut membujuk investor atau pelanggan dengan janji palsu untuk menarik lebih banyak investasi atau penjualan. Pada akhirnya, hasilnya dapat diprediksi: uang yang diinvestasikan akan hilang bersama pelakunya.
Oleh karena itu, sangat penting untuk tetap waspada ketika menghadapi peluang investasi yang tampaknya sangat menguntungkan. Daripada langsung terjun begitu saja, luangkan waktu untuk meneliti bisnis secara menyeluruh dan legitimasinya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih jelas sebelum membuat komitmen apa pun.
Baca juga: Memilih Jenis Investasi Online untuk Pemula dan Bagaimana Memulainya
4 Ciri Investasi Bodong
Sebelum mulai berinvestasi, periksa secara seksama penawaran dan bisnisnya. Ingat kata Warren Buffett, “Never invest in a business you cannot understand.” Untuk membantu kamu menghindarinya, berikut ini ciri-ciri investasi bodong yang wajib kamu ketahui.
1. Tidak punya izin
Perusahaan sudah semestinya punya izin resmi dari pemerintah. Terlebih kalau berhubungan dengan investasi atau keuangan. Izin OJK adalah syarat yang mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
2. Menggunakan izin palsu
Agar terlihat sah dan dapat dipercaya, bisnis penipuan sering kali memalsukan izin untuk menipu calon investor atau pelanggan. Izin ini biasanya mencantumkan logo dari lembaga berwenang seperti BPOM bidang pangan dan obat-obatan, MUI, atau OJK.
Logo-logo ini ditampilkan untuk menciptakan kredibilitas palsu dan persetujuan peraturan, yang bertujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa bisnis beroperasi di bawah pengawasan dan standar resmi.
Namun, izin tersebut palsu dan tidak mencerminkan izin asli dari masing-masing instansi. Taktik ini digunakan untuk menutupi ketidakabsahan bisnis dan untuk memikat individu yang tidak menaruh curiga agar berinvestasi atau membeli produk atau layanan berdasarkan jaminan palsu mengenai kepatuhan dan keamanan.
Oleh karena itu, penting bagi individu untuk memverifikasi keaslian izin tersebut dan melakukan penelitian menyeluruh sebelum terlibat dalam investasi apa pun.
3. Menjanjikan untung yang sangat besar
Iming-iming untung besar dalam waktu yang singkat merupakan salah satu jurus andalan para penipu. Sayangnya, masih banyak sekali yang terjebak “janji manis” semacam itu. Padahal kalau dipikir secara logika, untung yang didapat terlalu besar dan tidak masuk akal.
4. Tebar janji dan pengalaman orang
Pada banyak kasus investasi bodong, pengalaman dan pencapaian orang lain yang sudah mengikuti investasi tersebut digunakan sebagai patokan. Oknum akan memberitahukan bahwa investornya sudah banyak yang sukses. Padahal belum tentu benar.
Baca juga: Apa itu Reksadana? Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Bedanya dengan Produk Investasi Lain
Marak Investasi Bodong, Waspadai Skema Ponzi
Dalam berinvestasi, semua orang mendambakan keuntungan yang besar. Namun, penting untuk tidak mengabaikan risikonya dan terlebih dahulu mendidik diri sendiri tentang berbagai jenis investasi untuk menghindari menjadi korban skema Ponzi. Apa sebenarnya skema Ponzi itu?
Skema Ponzi merupakan skema investasi bodong di mana keuntungan yang diperoleh investor dibayarkan dari uangnya sendiri atau dari uang kontribusi investor berikutnya.
Sederhananya, skema ini beroperasi dengan menggunakan uang dari investor baru untuk membayar investor yang sudah ada. Hal ini bergantung pada modal berkelanjutan dari investor baru untuk mempertahankan pembayaran, dan runtuh ketika investasi baru mengering.
Saat ini, terdapat berbagai bentuk skema Ponzi, yang sering kali disamarkan sebagai investasi palsu. Hal ini dapat mencakup skema penyamaran sebagai permainan uang, dengan kedok perdagangan, mata uang kripto, pertemuan sosial, atau pengelolaan uang.
Investasi palsu sering kali menjadi korban orang-orang yang tertarik dengan janji-janji mendapatkan uang dengan mudah dan tidak mau berusaha. Namun, tidak ada sesuatu pun di dunia ini yang datang tanpa usaha. Mie instan pun harus dimasak dulu kan?
Daftar Investasi Bodong Terbaru dari Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal
Pada periode April hingga Mei 2024, PASTI atau Satgas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (dulu bernama Satgas Waspada Investasi) menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal dan 41 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) di berbagai website dan aplikasi.
Selain itu, Satgas PASTI memblokir 129 skema investasi ilegal yang melibatkan penipuan, di mana individu meniru atau menggandakan nama produk, situs web, dan akun media sosial entitas berlisensi untuk menipu korban.
Menyusul temuan tersebut, Satgas PASTI berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memblokir kegiatan tersebut dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait.
Kamu harus berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang menggunakan taktik peniruan identitas di platform media sosial, khususnya di Telegram. Lebih lanjut, cek daftarnya di sini.
Sekarang kamu sudah tahu ciri-ciri investasi bodong dan entitas-entitas apa saja yang perlu kamu hindari. Jangan sampai terjebak ya! Pilih investasi yang aman seperti deposito atau reksa dana. Instrumen tersebut cocok buat kamu yang baru mau mulai investasi.
Yuk, download aplikasi neobank di PlayStore dan App Store dan mulai investasi reksa dana sekarang!
***
PT Bank Neo Commerce Tbk berizin & diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).