Lembaga Penjamin Simpanan

Informasi LPS

Informasi Kepesertaan dan Penjaminan LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

1. Tentang LPS
LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan, sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005. LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS termasuk PT Bank Neo Commerce Tbk. 
 

2. Program LPS
Simpanan yang dijamin LPS meliputi giro, deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

 

3. Informasi Maksimum Nilai Simpanan dan Informasi Tingkat Bunga Penjaminan LPS adalah sebagai berikut:

  • Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per bank adalah terbatas sebesar Rp2.000.000.000.- (dua miliar Rupiah).
  • Informasi tingkat bunga penjaminan LPS dapat diakses di https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate.
  • Apabila tingkat suku bunga simpanan yang ditawarkan oleh Bank lebih tinggi daripada tingkat suku bunga yang dijamin oleh LPS, maka simpanan tersebut tidak masuk ke dalam program penjaminan LPS, sebagaimana dipublikasikan dalam halaman resmi LPS di www.lps.go.id.
  • Jumlah simpanan atau suku bunga yang dijamin oleh LPS dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang dapat diterbitkan oleh LPS di masa mendatang.

 

Informasi lebih lanjut dan terkini dapat mengunjungi situs web www.lps.go.id.

 

 

 

 

Tunggu apa lagi?

Yuk, cobain pakai neobank sekarang!

Lembaga Penjamin Simpanan