Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
1. Tentang LPS
LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan, sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005. LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS termasuk PT Bank Neo Commerce Tbk.
2. Program LPS
Simpanan yang dijamin LPS meliputi giro, deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
3. Informasi Suku Bunga Wajar dan Maksimum Nilai Simpanan LPS
- Maksimum tingkat suku bunga yang wajar bagi penjaminan LPS selama periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 untuk Penjaminan Bank Umum adalah 4,25% (Rupiah).
- Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal Rp2 miliar untuk setiap Nasabah dalam satu Bank.
Informasi lebih lanjut dan terkini dapat mengunjungi situs web www.lps.go.id.