Beberapa hari/minggu belakangan, banyak sekali pemberitaan mengenai Tapera. Linimasa Anda dipenuhi berbagai bahasan mengenai Tapera. Kebanyakan merupakan reaksi negatif terhadap rencana terbaru pemerintah tersebut.
Sebenarnya, apa itu Tapera? Apa yang hendak dicapai oleh pemerintah melalui Tapera? Siapa saja pesertanya, dan apa dampaknya terhadap masyarakat Indonesia? Artikel ini akan berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, dan mungkin lebih.
Apa Itu Tapera?
Tapera, singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), adalah program pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah dengan menabung secara bertahap. Menurut pemerintah, Tapera merupakan solusi untuk pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja.
Pada 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas. Kemudian, pada 20 Mei 2024, pemerintah mengesahkan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
PP yang baru ini menyempurnakan peraturan sebelumnya, termasuk dalam hal perhitungan besaran simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer. Ide pembentukan dana tabungan ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2016 melalui Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Menurut peraturan tersebut, Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan dengan hasil investasinya setelah masa kepesertaan berakhir.
Siapa Saja Peserta Tapera?
Peserta Tapera terdiri dari seluruh pekerja di Indonesia, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Pekerja formal mencakup pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri, serta pegawai swasta yang menerima upah. Mereka diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan untuk memastikan bahwa semua pekerja memiliki akses ke pembiayaan perumahan yang layak.
Selain itu, pekerja di sektor informal, termasuk pekerja mandiri atau freelancer, juga dapat menjadi peserta Tapera. Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus mereka bayarkan disesuaikan dengan pendapatan mereka, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Dengan demikian, Tapera mencakup semua lapisan pekerja di Indonesia, memastikan bahwa baik pekerja formal maupun informal memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perumahan yang layak.
Pengelolaan Tapera
Pengelolaan Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi jalannya program Tapera. BP Tapera berperan dalam menghimpun iuran dari peserta, mengelola dana yang terkumpul, dan memastikan dana tersebut diinvestasikan secara efektif untuk memberikan hasil yang optimal bagi peserta. BP Tapera juga bertugas untuk mengatur distribusi dana bagi peserta yang memenuhi syarat untuk pembiayaan perumahan, serta mengembalikan dana simpanan berikut hasil investasinya ketika masa kepesertaan berakhir.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, BP Tapera bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan perbankan, untuk mengelola dan menyalurkan dana Tapera. Dana yang terkumpul diinvestasikan dalam instrumen keuangan yang aman dan menguntungkan, seperti obligasi pemerintah dan deposito berjangka, guna memaksimalkan pertumbuhan nilai simpanan peserta. Selain itu, BP Tapera juga menyediakan layanan informasi dan edukasi kepada peserta mengenai manfaat Tapera dan cara mengakses pembiayaan perumahan yang tersedia.
Baca juga: Cara Menabung Efektif untuk Mengumpulkan Rp100 Juta dalam Setahun
Berapa Iuran Tapera?
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera adalah 3% gaji, upah, atau penghasilan peserta. Besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara pekerja mandiri atau freelancer harus menanggung iuran tersebut sepenuhnya, alias 3%.
Reaksi Masyarakat Terhadap Rencana Tapera
Sejak diperkenalkannya program Tapera, ada beberapa reaksi negatif yang muncul dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satu kritik utama datang dari para pekerja mandiri dan freelancer, yang merasa bahwa kewajiban untuk membayar iuran Tapera akan menambah beban finansial mereka. Mereka berpendapat bahwa dengan penghasilan yang tidak menentu, sulit bagi mereka untuk menyisihkan dana secara berkala untuk iuran Tapera. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa program ini tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi ekonomi pekerja di sektor informal.
Selain itu, beberapa pengamat ekonomi mengkritik efektivitas pengelolaan dana Tapera oleh BP Tapera. Mereka khawatir bahwa jika tidak dikelola dengan baik, dana yang terkumpul bisa saja mengalami penyalahgunaan atau tidak memberikan hasil investasi yang optimal. Transparansi dalam pengelolaan dana juga menjadi sorotan. Masyarakat menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat dan laporan berkala mengenai penggunaan dana tersebut untuk memastikan bahwa tujuan Tapera benar-benar tercapai.
Kritik lain datang dari kalangan pekerja yang sudah memiliki rumah. Mereka merasa tidak adil jika tetap harus membayar iuran Tapera, padahal mereka tidak memerlukan pembiayaan perumahan. Meskipun ada ketentuan bahwa dana bisa dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir, sebagian besar dari mereka masih menganggap ini sebagai bentuk pengeluaran yang tidak perlu. Mereka berharap ada pengecualian atau skema alternatif bagi mereka yang sudah memiliki tempat tinggal.
Terakhir, ada juga kekhawatiran mengenai kesiapan infrastruktur dan sistem administrasi BP Tapera untuk menangani jutaan peserta dari berbagai sektor. Beberapa pihak meragukan kemampuan BP Tapera untuk secara efisien mengelola dan mendistribusikan dana dalam jumlah besar, terutama pada tahap awal implementasi program. Kekhawatiran ini mencakup potensi keterlambatan dalam proses pencairan dana dan kesulitan dalam mengakses layanan bagi peserta yang membutuhkan pembiayaan perumahan.
Baca juga: Keistimewaan Deposito di neobank. Dari Bunga Kompetitif Hingga Fleksibilitas
Seru ya pemberitaan mengenai Tapera ini? Ketika artikel ini ditulis, pemerintah sudah memutuskan untuk menunda sementara. Namun, publik menuntut pemerintah untuk membatalkannya, bukan sekadar menunda.
Alternatifnya bagaimana? Kalau memang ingin mulai menabung untuk pembiayaan rumah, buka saja Deposito WOW. Soalnya, depositonya tidak memberatkan masyarakat. Bunga yang ditawarkan sangat kompetitif, mencapai 8% per tahun. Pencairannya pun mudah: langsung ke rekening nasabah. Kalau mau ditarik juga bisa. Prosesnya tidak sulit, dan tidak akan dipersulit.
Bagaimana, pilih Tapera atau Deposito WOW?