.jpg)
Sebelum mengajukan pinjaman ke bank atau pinjaman online, selalu ada sedikit kekhawatiran apakah pinjaman akan diterima atau ditolak. Kamu bisa tenang kalau sudah pernah berhasil mendapat pinjaman.
Terlebih, tidak ada masalah saat pembayaran cicilan. Kemungkinan besar pinjaman kamu akan disetujui. Hanya saja, skenario pinjaman ditolak akan tetap ada terutama buat newbie dan peminjam yang sempat bermasalah dalam membayar cicilan.
Ditolaknya pengajuan pinjaman bisa berdasarkan dua alasan utama yaitu tidak memenuhi persyaratan administrasi dan masuk daftar hitam atau blacklist. Sebelum bank mengeluarkan keputusan pinjaman ditolak atau disetujui, mereka akan melakukan pengecekan riwayat atau skor kredit kamu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Data dalam SLIK berisi daftar pinjaman yang sedang dan pernah diambil serta bagaimana proses pembayaran cicilan.
Seperti rapor, kualitas pinjaman seseorang ditentukan oleh rekap data dalam SLIK tersebut. Kalau kualitas pinjaman di SLIK jelek apalagi sampai berstatus blacklist, maka sudah dipastikan pengajuan pinjaman kamu akan ditolak.
Baca juga: 6 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Mengajukan Pinjaman Uang Online
Kenapa Bisa Masuk Blacklist Bank?
Berutang ke bank merupakan hal yang lumrah diterima masyarakat, asalkan pembayarannya dikelola dengan lancar. Namun, kesulitan muncul ketika pembayaran ini gagal.
Dalam kasus seperti ini, individu berisiko dimasukkan ke dalam daftar nama nasabah yang di blacklist. Nasabah yang terkena daftar hitam nasional akan kehilangan kesempatan untuk mengajukan pinjaman bank atau pembiayaan online yang sah di masa depan.
Status ini juga mempersulit aspek kehidupan lainnya, khususnya dalam mendapatkan pekerjaan, terutama di sektor keuangan.
Faktor-faktor yang menyebabkan masuknya bank ke dalam daftar hitam antara lain:
1. Selalu telat membayar cicilan yang menyebabkan semakin menumpuknya utang-utang
Lembaga keuangan akan melihat perilaku keterlambatan pembayaran sebagai tanda tidak bertanggung jawab secara finansial, yang berpotensi mempengaruhi kesediaan mereka untuk memberikan kredit di masa depan.
2. Menunggak utang sampai beberapa bulan
Tunggakan utang menunjukan bahwa kamu tidak bertanggung jawab. Utang tidak dibayar dan akhirnya menumpuk.
3. Kabur tanpa membayar utang
Kamu mangkir dari tanggung jawab membayar utang. Parahnya kamu memilih kabur supaya terbebas dari tagihan. Padahal reputasi kredit kamu tetap akan tercoreng.
4. Gagal bayar utang
Peminjam tidak mampu memenuhi kewajiban utangnya meskipun telah menyetujui persyaratan pembayaran kembali karena berbagai alasan seperti kehilangan pekerjaan, keadaan darurat medis, atau kemunduran keuangan yang tidak terduga.
5. Pihak bank mengambil benda yang sebelumnya kita pakai sebagai jaminan
Penyitaan jaminan merupakan konsekuensi serius dari gagal bayar atas pinjaman yang dijamin dan dapat mengakibatkan hilangnya aset berharga. Peminjam harus hati-hati mempertimbangkan risiko yang terkait penyitaan ini.
6. Terlalu banyak mengambil pinjaman
Mengambil beberapa pinjaman secara bersamaan atau dalam waktu singkat dapat mengindikasikan ketidakstabilan keuangan dan menimbulkan kesulitan pembayaran kembali. Pinjaman yang berlebihan meningkatkan total beban utang dan kewajiban keuangan bulanan, sehingga menyulitkan pengelolaan keuangan secara efektif.
Karena semua alasan di atas, pihak bank kehilangan kepercayaannya kepada peminjam. Makanya, pihak bank memasukan nama peminjam dalam daftar hitam. Supaya di lain waktu saat peminjam ingin mengajukan pinjaman, bank atau pihak lainnya bisa tahu kalau peminjam tersebut tidak bisa dipercaya. Akhirnya, pengajuan pinjaman pun ditolak.
Baca juga: Utang Produktif vs Utang Konsumtif: Mana yang Lebih Baik untuk Kamu?
Blacklist Bank Indonesia Berapa Lama?
Selama peminjam masih terlilit utang, namanya akan tetap masuk daftar hitam. Begitu utangnya lunas atau terselesaikan, namanya akan dihapus. Berapa lama data blacklist bank indonesia bisa dihapus tergantung seberapa cepat peminjam dapat melunasi utangnya. .
Misalnya, jika peminjam berhasil melunasi utangnya dalam waktu satu bulan, namanya hanya akan masuk daftar hitam selama jangka waktu tersebut. Sebaliknya, jika diperlukan waktu enam bulan, satu tahun, atau lebih lama untuk melunasi utangnya, nama mereka akan dihapus segera setelah pembayaran terakhir.
Cara Menghapus Nama dari Daftar Hitam Bank
-
Melunasi utang
Cara utama untuk menghapus nama kamu dari daftar hitam bank adalah dengan membayar utang secara efisien. Sangat penting untuk melunasi utang sesegera mungkin untuk mencegahnya menumpuk, terutama mengingat beban bunga dan denda yang harus dibayar setiap hari, yang dapat menjadi memberatkan seiring berjalannya waktu.
Proses ini bisa menjadi tantangan, terutama jika tidak ada dana yang tersedia dalam waktu dekat. Masuk dalam daftar hitam membatasi akses terhadap pinjaman bank dan opsi pinjaman online lainnya. Namun, solusi alternatif seperti meminjam dari teman atau keluarga atau menjual aset mungkin bisa memberikan jalan ke depan.
-
Periksa status secara online
Setelah semua utang beres, pihak bank juga butuh waktu untuk melakukan update status di sistem termasuk Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Di sana akan ada informasi mengenai tanggal dan cara peminjam melunasi utangnya.
-
Minta surat keterangan lunas
Nasabah bisa mendapatkan surat keterangan lunas sebagai bukti tertulis bahwa semua masalah utang sudah terselesaikan. Dengan demikian, nasabah bisa kembali mengajukan pinjaman.
Meskipun kamu mengetahui bagaimana cara bebas dari blacklist, tapi sebaiknya kamu menghindarinya. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Perhatikan riwayat kreditmu. Jangan sampai masuk blacklist, ya.
Kalau kamu aman dari daftar hitam bank, maka kamu akan lebih mudah untuk ajukan pinjaman di Neo Pinjam dari neobank.
Yuk, download aplikasi neobank di PlayStore dan App Store dan ajukan pinjaman di Neo Pinjam sekarang.
***
PT Bank Neo Commerce Tbk berizin & diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)