Whistleblowing System
Whistleblowing System merupakan sarana khusus bagi stakeholder untuk melaporkan indikasi Pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT. Bank Neo Commerce, Tbk. dan atau diduga dilakukan oleh Pihak Internal Bank..
Kategori Pelanggaran
Benturan kepentingan
Suatu kondisi dimana kepentingan ekonomis Perseroan berbenturan dengan kepentingan ekonomis pribadi.
Penipuan, penggelapan, pemalsuan, pencurian, markup
Tindakan kriminal yang dilakukan pihak yang memiliki jabatan / wewenang tanggung jawab di Bank Neo Commerce, yang dengan sengaja atau melawan hukum memilki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena jabatan.
Tindakan kecurangan
Suatu kecurangan atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Gratifikasi, penyuapan, korupsi
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.
Pelanggaran etika
Pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat.
Tindakan kecurangan / fraud
Suatu kecurangan atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Untuk melaporkan kendala transaksi pada rekening (Transfer dana / Top Up gagal, Kendala Login Mobile Banking, dan sebagainya) serta pertanyaan seputar produk dapat menghubungi Customer Care melalui email: customercare@bankneo.co.id atau telepon: 1500-190.
Laporan Penanganan Pengaduan Nasabah
Laporan Tahunan Penanganan Pengaduan Nasabah